Kasus Paspor Palsu, 177 WNI Masih Ditahan Imigrasi Manila
- Rusli Djafar/Parepare
VIVA.co.id – Wakil Menteri Luar Negeri Indonesi AM Fachir menyatakan, 177 WNI yang ditahan imigrasi Filipina hingga saat ini belum bisa bebas.
Menurut Fachir, pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Filipina sudah melakukan pendampingan untuk 177 warga asal Indonesia yang beberapa hari lalu ditangkap oleh otoritas Keimigrasian Filipina di Bandara International Manila. Ke 177 WNI itu diduga menggunakan dokumen palsu guna menjalankan Ibadah Haji ke Tanah Suci.
"Mereka masih di Manila. Dan kita saat ini sedang melakukan komunikasi dengan otoritas setempat melalui kedutaan besar kita di Manila," kata AM Fachir di Senayan City, Jakarta Pusat, Minggu 21 Agustus 2016.
Dalam kasus ini, pemerintah masih belum bisa memastikan kapan 177 WNI pengguna paspor Negara Filipina itu akan dipulangkan ke Tanah Air.
Menurutnya, saat ini imigrasi Filipina bersama KBRI Indonesia masih dalam proses melakukan validasi serta verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki oleh calon jamaah haji asal Indonesia itu.
"Jadi tidak sesimpel bagaimana mendeportasi mereka, tapi kita harus melihat secara lebih komprehensif bagaimana penanganan antara korban dan bukan korban," ujarnya.