BI Tetapkan Seven Days Reverse Repo Rate di Level 5,25%
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Bank Indonesia pada hari ini, Jumat 19 Agustus 2016, secara resmi mengubah suku bunga acuan mereka (BI Rate) ke seven days reverse repo rate atau suku bunga tujuh hari. Instrumen ini akan menjadi referensi baru untuk menentukan suku bunga perbankan nasional.
Hal itu agar suku bunga kebijakan dapat secara cepat memengaruhi pasar uang, perbankan dan sektor riil. Instrumen BI seven days repo rate sebagai acuan yang baru memiliki hubungan yang lebih kuat ke suku bunga pasar uang, sifatnya transaksional atau diperdagangkan di pasar, dan mendorong pendalaman pasar keuangan.
Dalam konferensi pers hasil rapat dewan gubernur BI, Jumat malam, Bank Sentral menyatakan tetap mempertahankan seven days reverse repo rate di level 5,25 persen, dengan suku bunga fasilitas deposit tetap di level 4,5 persen dan fasilitas peminjaman diturunkan menjadi enam persen.
“Transmisi kebijakan moneter, terhitung mulai hari ini akan menggunakan seven days reverse repo rate menggantikan BI rate,” jelas Gubernur BI, Agus Martowardojo, di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2016.
Keputusan untuk tetap mempertahankan seven days reverse repo rate, ditegaskan mantan menteri keuangan itu, untuk menjaga stabilitas makro ekonomi nasional, dengan tetap menjaga momentum perekonomian dalam negeri, di tengah masih melemahnya perekonomian global.
“BI akan akan jaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit,” ungkap Agus.
Agus mengakui, ruang bagi Bank Sentral untuk melonggarkan kebijakan moneternya masih terbuka saat ini. Otoritas moneter, kata Agus, akan terus senantiasa berkoordinasi bersama pemerintah, dalam upaya untuk mendorong laju perekonomian domestik nasional.
“Kami akan terus kaji perekonomian ke depan, dan perkembangan global, terutama dari Fed rate (suku bunga acuan Amerika Serikat),” ujarnya.