Ini Penghalang Reksadana Lintas Negara Tak Berjalan
- Halomoney
VIVA.co.id – Indonesia masih memiliki kendala dalam menerapkan penawaran reksadana lintas negara (cross border offering). Padahal, hal itu telah diterapkan di beberapa negara ASEAN. Hambatan itu, lantaran ketentuan undang-undang pasar modal belum mendukung mulusnya produk tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan, pihaknya terus mendorong, agar dapat meningkatkan daya saing di sektor pasar modal.
"Untuk ikut cross border offering ada yang terkendala dengan ketentuan hukum, sehingga harus disesuaikan dulu dengan yang disyaratkan," kata Nurhaida, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2016.
Menurutnya, untuk dapat menerapkan penawaran efek lintas negara harus ditandatangani oleh profesi penunjang yang ada di dalam daftar otoritas negara asal. "Kalau terapkan cross border offering, maka prospektus ditandatangani oleh profesi penunjang negara asal. Tidak terdaftar di OJK, sehingga tidak bisa," tuturnya.
Dalam menerapkan cross border offering, setidaknya ada perubahan UU pasar modal. Tetapi, hal itu sangat disayangkan, karena perubahan UU Pasar Modal tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di 2016.
"Perubahan UU Pasar Modal seharusnya dilakukan tahun ini, tetapi sekarang tidak masuk dalam Prolegnas. Karena, ada yang lebih diutamakan," ujarnya.
Menurut Nurhaida, dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN, maka aturan yang diberlakukan antarnegara tidak perlu berlapis-lapis. Maka, OJK terus mendorong, agar pelaku di pasar modal di Indonesia bersiap dan meningkatkan daya saing mereka.
Misalnya saja, dari 10 negara ASEAN yang sudah bisa melakukan Asean Collection Investment Skill hanya Malaysia, Singapura, dan Thailand. (asp)