Ketua DPR Setuju Harga Rokok Rp50 Ribu
- ANTARA FOTO/Saiful Bahri
VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ade Komarudin setuju dengan kenaikan harga rokok sebesar Rp50 ribu. Sebab kebijakan ini akan membuat konsumsi rokok semakin berkurang.
"Salah satu langkah agar semakin hari masyarakat tidak ada yang begitu banyak mengkonsumsi rokok," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2016.
Ia mengatakan, dengan kenaikan harga rokok maka pendapatan negara juga akan bertambah khususnya di sektor tersebut. Sehingga kenaikan harga rokok ini diyakini membantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di masa mendatang.
"Sekaligus untuk mengurangi agar rokok tidak lagi jadi musuh bangsa ini. Dan semua kita menyadari agar rokok bisa semakin hari semakin dikurangi," kata Ade.
Ia meyakini kenaikan harga rokok tidak akan mengganggu petani tembakau. Menurutnya, mereka tetap bisa bekerja.
(mus)