Tarif Interkoneksi Turun, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun

BTS Telkomsel
Sumber :
  • Telkomsel

VIVA.co.id – Penentuan tarif interkoneksi yang telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika awal Agustus kemarin mendapat sorotan. Dalam hal ini, kerugian negara diperkirakan akan mencapai Rp10 triliun.

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ridwan Effendi mengatakan, kerugian akan dirasakan oleh perusahaan BUMN plat merah, Telkom. Namun imbasnya bisa berdampak pada kerugian negara, jika Kominfo tak merevisi besaran tarif interkoneksi.

Potensi kerugian negara yang dimaksud yaitu hasil pendapatan dari interkoneksi akan makin menyusut. Ridwan mengambil kasus dari PT Telkom Tbk, induk perusahaan dari operator telekomunikasi Telkomsel. Dengan formasi tarif interkoneksi itu maka biaya yang harus dikeluarkan oleh Telkom ke negara akan menurun.

"Hitung-hitungan kasar akan bisa langsung berdampak langsung dan tak langsung," ujar Ridwan dalam diskusi di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.

Dia mengatakan, dampak langsung bisa dilihat dari penurunan pendapatan dari interkoneksi Telkom. Ridwan mengatakan, menurut catatan yang dia peroleh, pendapatan Telkom mencapai Rp86 triliun setahun. Dari total itu, pendapatan interkoneksi mencapai 6 persen, berarti Rp5 triliun. Sementara dengan adanya penurunan interkoneksi 26 persen maka pendapatan interkoneksi Telkom langsung anjlok menjadi Rp1,26 triliun.

Sementara dampak tak langsung, Ridwan memperkirakan, negara bisa merugi lebih dari Rp10 triliun. Dampak tak langsung itu meliputi penerimaan pajak, penurunan saham, biaya operasional sampai biaya keberlangsungan usaha. Sedangkan dampak terhadap konsumen, karena tarif interkoneksi akan merugikan Telkom, maka kualitas layanan bakal menjadi korban.

Sebelumnya, Ridwan melihat tarif interkoneksi yang ada saat ini tak adil. Sebab, operator yang sudah berinvestasi besar membangun jaringan malah 'diganjar' penurunan tarif. Padahal operator yang membangun itu melaksanakan komitmennya. Sementara operator yang tak membangun jaringan sesuai komitmen malah diuntungkan dengan tarif inerkoneksi saat ini.

Atas berbagai catatan tersebut, Ridwan meminta Kominfo agar legowo untuk mengubah tarif interkoneksi. "Kominfo enggak usah malu untuk hitung ulang. Bukan hal yang tabu atau ragu untuk menghitung ulang. Kalau ini salah, dampaknya parah. Akan ada ketidakseimbangan," kata dia.

Tarif interkoneksi baru telah diumumkan pada 2 Agustus lalu. Kemenkominfo telah menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016. Hasilnya, penurunan secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler dan telepon tetap itu sekitar 26 persen.

Interkoneksi merupakan transaksi antaroperator yang memungkinkan terjadinya panggilan off-net atau antaroperator. Sementara tarif on-net adalah tarif yang dibebankan pada penggunaan jaringan yang sama. Tarif off-net dibebankan pada penggunaan lintas jaringan, misalnya, antaroperator. Sedangkan biaya interkoneksi ialah komponen yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran dan lainnya.

(mus)