Lindungi Karya Anak Bangsa dengan Hak Cipta
- Pixabay/bykst
VIVA.co.id – Indonesia kaya akan produk dan kerajinan lokal yang bernilai tinggi. Namun, sampai saat ini, banyak pengrajin yang tidak mengetahui bagaimana cara memasarkan produknya.
Padahal bukan tidak mungkin para pengrajin tersebut dapat menghasilkan produk yang bernilai jual tinggi dan diminati banyak orang. Untuk itu, perlu adanya wadah dan hak cipta untuk melindungi karya mereka.
"Saat ini banyak sekali karya seni Anak Bangsa yang sudah diklaim oleh negara tetangga. Lihat saja, apapun yang dimiliki oleh negara kita pasti diakui oleh mereka. Untuk itu, diperlukan adanya wadah untuk mempromosikan produk dan hak cipta kerajinan karya anak bangsa," ujar Peni Farnita selaku Komisaris PT Cipta Kriya Nusantara Heritage.id dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 12 Agustus 2016.
Dia menambahkan bahwa ada beragam karya anak bangsa yang harus dilindungi, seperti kerajinan tangan, musik, fesyen, kuliner hingga furnitur. Pada umumnya karya seni yang sudah mendapat hak cipta akan mempunyai tanda tersendiri.
Adapun tujuan diberikannya tanda tersebut agar publik mengetahui bahwa karya-karya tersebut sudah dilindungi oleh undang-undang hak cipta, sehingga apabila ingin memakai atau menyewa karya-karya tersebut tentunya harus meminta izin kepada pemegang hak cipta atas karya tersebut.
Dengan adanya hak cipta atas karya seni, para pencipta dan pengguna karya-karya tersebut akan lebih aman, karena karya-karya mereka telah resmi terdaftar pada undang-undang hak cipta dan apabila ada yang ingin menyewa ataupun menggunakannya harus meminta izin kepada orang yang bersangkutan.
"Jadi jika ada seseorang yang ingin menjiplak karya-karya tersebut mereka bisa dilaporkan kepada pihak yang bewajib. Disini peran pemerintah dianggap sangat penting karena pemerintah harus memberikan hak cipta terhadap karya-karya tersebut," kata dia.
(ren)