Pajak Perusahaan di RI Bakal Lebih Murah dari Singapura
- REUTERS/Edgar Su
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menginginkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang diberlakukan di Indonesia, menjadi jauh lebih kompetitif dibandingkan dengan negara tetangga. Dalam Undang-undang Perpajakan, tarif PPh Badan berada di kisaran 25 persen, atau jauh lebih tinggi dibandingkan Singapura yang hanya 17 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, penurunan tarif seusai dengan keinginan Presiden memang akan tetap bergantung pada kesepakatan antara pemerintah maupun parlemen. Namun, di sisi lain, ada pertimbangan lain selain itu.
“Jadi tergantung kesepakatan dan tax base (basis pajak),” jelas Ken saat ditemui di Senayan City Jakarta, Kamis 11 Agustus 2016.
Menurut Ken, penurunan besaran tarif PPh Badan akan kembali melihat seberapa besar database para wajib pajak yang dimiliki otoritas pajak. Jika sudah memiliki database yang cukup, bukan tidak mungkin penyesuaian tarif bisa dilakukan, bahkan jauh lebih rendah dari tarif yang dikenakan di Singapura.
“Kalau tax base besar, (tarif PPh Badan) bisa turun. Jangankan 17 persen (seperti tarif PPh Badan di Singapura), 10 persen (juga bisa turun) seperti PPN ,” ungkap dia.
Kendati demikian, Ken ogah merinci berapa database yang sudah dimiliki oleh otoritas pajak. Sehingga, besaran penghitungan penurunan masih belum ditentukan. Namun, ia memastikan, pembahasan mengenai hal ini akan segera dibahas di parlemen.
“Nanti, masuk lagi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tanggal 20 (Agustus),” katanya. (asp)