Keuntungan Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Lebih Awal

Presiden Jokowi saat pencanangan program pengampunan pajak
Sumber :
  • Kris - Biro Pers Setpres

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo menegaskan. langkah Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak bagi wajib pajak yang menyimpan aset hartanya di luar negeri dipastikan terserap sesuai portofolio yang tengah disiapkan.

Jokowi menyebutkan, portofolio aset tersebut di antaranya bursa, reksadana, industri keuangan, dana pensiun, dan asuransi.

"Uang masuk ke Indonesia untuk apa? Pemerintah menyiapkan investasi jangka pendek, instrumen jangka pendek lewat bentuk surat berharga negara bentuk saham, kalau obligasi ada BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Semua portofolio sudah dipersiapkan," kata Jokowi di Dago Bandung Jawa Barat, Senin 8 Agustus 2016.

Sedangkan untuk jangka menengah, Jokowi menjelaskan, Indonesia saat ini membutuhkan alokasi dana besar untuk pembangunan infrastruktur. Saat ini, pemerintah membutuhkan dana tambahan untuk infrastruktur mencapai Rp3.400 triliun.

"Jangka menengah, panjang. Untuk apa saja? Kita baru gencar-gencarnya bangun infrastruktur, duitnya masih kurang banyak. Dalam lima tahun perkiraan Rp4.900 triliun. Dari APBN dalam lima tahun kita perkirakan hanya menyuplai Rp1.500 triliun. Masih kurang," terang Jokowi.

Karena itu, dengan program Tax Amnesty ini, perputaran aset yang disimpan para wajib pajak di luar negeri bisa menjadi kesempatan meningkatkan 'denyut' keuangan.

"Dari mana arus investasi masuk? Dari program Tax Amnesty ini. Kemudian untuk apa? Bisa dimasukkan untuk pembangunan Pelabuhan di Kuala Nanjung Sumatera Utara, Priok juga," ujar Jokowi.

Jokowi menambahkan, Infrastruktur saat ini menjadi perhatian, karena sebagai dasar untuk meningkatkan ekonomi dari segala sektor. Bahkan, mantan Gubernur DKI ini menilai pembangunan infrastruktur di Indonesia harus bergerak, istilah Jokowi, 'cepat - cepatan' dengan negara lain.

"Karena basic, dasar untuk bantuan ekonomi jangka sedang, menengah, dan panjang, infrastruktur. Kalau tidak siap, ya sudah kita akan ditinggal sama negara lain," katanya.

Keuntungan

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, wajib pajak yang ditargetkan mengikuti program Tax Amnesty akan mendapatkan uang tebusan lebih rendah, jika lebih awal mendeklarasikan asetnya.

Menurutnya, ada beberapa tarif yang berbeda. Di antaranya, tarif uang tebusan atas harta repatriasi, atau deklarasi dalam negeri, atau harta yang dibawa ke dalam negeri sebesar dua persen, tiga persen, dan lima persen.

"Harus melaporkan dan menghitung, serta membayar tebusan sebelum tanggal 31 September," ujar Sri Mulyani di Bandung.

Dengan syarat itu, menurut Sri Mulyani, para wajib pajak yang menyimpat aset bergerak dan tidak bergerak itu diprediksi akan banyak memilih tarif uang tebusan dua persen. "Makanya, bapak Presiden mengatakan akhir bulan ini dan awal September akan dilihat, mungkin banyak yang memilih dua persen," terangnya.

Sedangkan untuk yang tiga persen, adalah bagi yang melaporkan dan akan membayar uang tebusan berlaku mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2016. "Sedangkan Kalau melebihi tanggal 31 Desember, berarti bapak ibu akan mendapatkan sampai lima persen sampai akhir Maret," tegasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, untuk wajib pajak dari pelaku Usaha Kecil Menengah adalah 0,5 persen, dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar, dan dua persen sesuai dengan nilai keseluruhan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Sri Mulyani mengimbau bagi yang memiliki harta di luar negeri diharapkan dibawa ke Indonesia untuk digunakan kepentingan pembangunan saat ini. Bila tidak mau dibawa ke dalam negeri, tetap harus dideklarasikan.

"Namun, uang tebusannya, rate-nya dua kali lipat, yaitu empat persen sampai dengan akhir September, enam persen sampai dengan Desember, dan 10 persen mulai Januari tahun depan sampai dengan Maret," jelasnya.

Pihaknya, saat ini, bekerja sama dengan 55 perusahaan sebagai gateway sebagai fasilitator wajib pajak termasuk 18 Bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.

"Jadi, kalau bapak yang terbiasa dengan bank yang dipakai, gunakan itu saja. Terutama, untuk repatriasi dan kami perluas, sehingga tidak lagi ada keluhan, 'oh ini bukan bank yang biasa saya pakai'. Keluhan itu kami kurangi," papar Sri. (asp)