Tax Amnesty Tidak untuk Ampuni Koruptor

Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai bahwa UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak itu tidak serta-merta mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.

Menurutnya, kalau seseorang tersangkut kasus korupsi, narkoba maka tetap diproses pengadilan. Tidak ada pengampunan.

“Yang mendapat pengampunan pajak itu, hanya yang terkait dengan kejahatan pidana perpajakan dan sudah diputus pengadilan. Mereka inilah yang diampuni sebagaimana maksud UU pengampunan pajak itu,” ujarnya, Senin 8 Agustus 2016.

Dengan demikian kata Arsul, yang dihentikan proses penyidikannya tersebut, hanya yang terkait kejahatan pidana pajak. Tapi, mereka diwajibkan membayar pajak atas pengampunan pajak yang telah diberikan.

“Lain halnya bagi mereka yang melakukan korupsi, illegal logging, dan sebagainya,” ujarnya.  (webtorial)