Pemerintah Tak Perlu Izin DPR Kalau Mau Sunat Anggaran
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, memastikan akan mengubah postur belanja kementerian/lembaga dan transfer daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp133,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan Undang-Undang APBN-P 2016 Pasal 26, pemerintah dapat melakukan penyesuaian kas keuangan negara, tanpa harus mengajukan proposal APBN-P yang baru kepada parlemen.
"Kami bisa melakukan itu, tanpa melakukan APBN-P," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016.
Sri Mulyani mengatakan, pemotongan anggaran telah sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan UU Keuangan Negara. Secara garis besar, bagaimana Kemenkeu sebagai Bendahara Negara bisa menjaga defisit anggaran tidak melebihi batas yang ditetapkan sebesar tiga persen terhadap produk domestik bruto.
"Agar mengelola keuangan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab dengan terus memperhatikan aspek keadilan dan kepatuhan," ujar dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap penyesuaian kas keuangan negara jilid II ini dapat menciptakan kepercayaan seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, tanpa menghilangkan ketaatan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.
"Jadi kredibel secara ekonomi, taat secara hukum, dan menciptakan confidence. Agar, reputasi bangsa bisa terjaga dengan baik," jelas Sri Mulyani.