Pelonggaran Uang Muka Beli Properti Dinilai Setengah Hati

Ilustrasi investasi rumah yang tepat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Upaya Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan Loan To Value (LTV) atau uang muka untuk kredit perumahan menjadi 15 persen dari sebelumnya sebesar 20 persen dinilai sebagai langkah pelonggaran setengah hati. Kebijakan itu terbukti tidak memberikan dampak positif terhadap penjualan properti.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, untuk kembali mendorong sektor properti bisa tumbuh lebih cepat dan masyarakat dapat memiliki rumah sebaiknya BI bisa menurunkan uang muka pembelian rumah hingga nol persen.

"Bila aturan perbankan tidak memungkinkan sebesar nol persen, maka Indonesia Property Watch meminta jawaban besaran uang muka yang serendah-rendahnya, bisa satu persen, dua persen atau lima persen dan bukan 15 persen yang terkesan setengah hati," tegas Ali, dilansir dari situs resmi IPW, Jumat 5 Agustus 2016

Dia mengungkapkan, perlunya langkah ambisius tersebut tentunya sangat ironis dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mewacanakan Down Payment (DP) nol persen untuk kendaraan bermotor. Padahal sektor properti khususnya perumahan secara kredit jelas lebih aman dibandingkan jaminan kendaraan.

"Dengan wacana DP nol persen untuk kendaraan bermotor malah membuat masyarakat bersifat konsumtif membeli motor, akhirnya kemacetan makin bertambah. Saat ini memang untuk rumah pertama FLPP dengan subsidi pemerintah telah diberlakukan uang muka 1 persen namun masih belum berjalan sepenuhnya," ujar dia.

Untuk itu, Indonesia Property Watch berharap kebijakan pelonggaran uang muka ini dapat menyasar untuk segmen menengah. Karena pada kenyataanya segmen menengah yang mempunyai cukup daya beli masih kesulitan untuk membeli rumah.