Kilang Minyak Mini Akan Dibangun di Tengah Laut East Natuna

Kilang minyak milik Sonangol
Sumber :
  • Sonangol
VIVA.co.id
- Pemerintah akan membangun kilang minyak mini yang berkapasitas sekitar 20 ribu barel per hari di Blok East Natuna. Infrastruktur ini akan dibangun di tengah laut dengan investasi lebih dari  Rp250 miliar.


Dilansir dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat 5 Agustus 2016, apabila terwujud maka Indonesia menjadi negara pertama yang membangun kilang minyak mini di tengah laut.


Menurut Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, kapasitas kilang minyak mini ini, disesuaikan dengan produksi minyak Blok East Natuna yang diperkirakan sekitar 7.000-15.000 barel per hari. Investasi untuk pembangunan kilang minyak mini ini, pada awalnya akan ditawarkan kepada badan usaha. Apabila tidak ada yang berminat, maka pembangunan kilang akan menggunakan dana pemerintah.


Rencananya, kilang minyak mini akan di bangun di tengah laut di ujung kepulauan Natuna.  Selain agar dapat digunakan bersama-sama dengan blok migas lainnya, pembangunan kilang juga dilakukan demi kedaulatan negara.


Wirat menyatakan belum  ada negara yang membangun kilang minyak mini di tengah laut karena biayanya yang relatif mahal. Terutama jika dibandingkan dengan pembangunan kilang di darat.


“Membangun kilang di tengah laut itu, keuntungannya kecil banget. Malahan mungkin tidak ada untung. Semakin besar kilang yang dibangun, semakin enak untuk profit,” ujar Wirat.


Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana akan memproduksikan lebih  dulu cadangan minyak di Blok East Natuna, baru kemudian gasnya. Diperkirakan diperlukan waktu tiga tahun agar kandungan minyaknya dapat berproduksi atau sekitar tahun 2019.

Minyak yang akan diproduksikan ini rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan di sekitar Natuna, antara lain untuk bahan bakar kapal TNI.


Cadangan gas di East Natuna diperkirakan empat kali lipat dari Blok Masela. Untuk pengembangan gas ini, sedang dilakukan kajian teknologi dan pasar oleh PT Pertamina yang memakan waktu dua tahun. Namun Pemerintah telah meminta agar badan usaha milik negara tersebut mempercepat waktunya menjadi 1,5 tahun sehingga tahun 2017 sudah dapat ditetapkan kontrak bagi hasil yang baru.