Menaker Harus Periksa Perusahaan yang Kerahkan TKA ke Banten
Kamis, 4 Agustus 2016 - 11:31 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memeriksa perusahaan yang mengerahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Banten.
Saleh menyampaikan hal itu menanggapi penangkapan 37 TKA asal Tiongkok oleh Kepolisian Daerah Provinsi Banten. Dari 37 TKA yang bekerja sebagai buruh tersebut, hanya 29 orang yang memiliki paspor.
Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan pemerintah telah kecolongan. Oleh karenanya Imigrasi dan Kemenaker perlu menjelaskan secara transparan mengapa orang asing bisa masuk dan bekerja di Indonesia tanpa dokumen resmi.
"Kalau kita masuk ke negara lain, rasanya pemeriksaan cukup ketat dan berlapis. Semua diperiksa. Tidak hanya dokumen, tujuan serta alamat tinggal pun selalu ditanya. Mereka selalu berhati-hati jika ada penyalahgunaan izin masuk," ujarnya saat dihubungi, Kamis 4 Agustus 2016.
Ia meminta Kementerian Tenaga Kerja memiliki mekanisme ketat dalam melakukan pengawasan terhadap TKA. Selain itu, Kemenaker juga diminta untuk memeriksa perusahaan tempat TKA bekerja. Perusahaan tersebut perlu menjelaskan apa motif mempekerjakan TKA tanpa identitas resmi. Jika mereka sengaja melakukan itu, tentu perlu diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada
Baca Juga :