Penjelasan Kapolda Riau Soal SP3 Karhutla Sisakan Pertanyaan
Kamis, 4 Agustus 2016 - 08:05 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan yang telah membakar lahan oleh Polda Riau menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Komisi III DPR meminta keterangan langsung dari Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Supriyanto, Selasa 2 Agustus 2016.
Dalam paparanya kepada Komisi III DPR, Kapolda Riau menyampaikan bahwa penerbitan SP3 terhadap 15 perusahaan tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Selain itu, Kapolda Riau sampaikan bahwa tidak memiliki bukti yang kuat dan ternyata ada beberapa lahan yang terbakar sudah bukan menjadi milik perusahaaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Hasrul Azwar mengatakan bahwa penjelasan Kapolda Riau belum jelas dan masih menjadi pertanyaan kita (Komisi III-red).
"Intinya, kami belum bisa menerima sepenuhnya atas keterangan Kapolda Riau terkait diterbitkannya SP3 itu. Jadi bukan berarti setelah pertemuan ini masalah selesai, masih akan kami dalami," ujarnya.
Azrul tegaskan bahwa, seharusnya Polda Riau melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kemen LHK.
Hasrul tegaskan bahwa hasil temuan Komisi III DPR selama di Riau akan dilaporkan dalam rapat internal Komisi III DPR.
"Masalah SP3 tidak berhenti di sini. Masih harus ada pendalaman lagi, kemungkinan-kemungkinan kita Komisi III membentuk Pansus sangat terbuka dan ini tergantung hasil rapat internal kita Komisi III, " jelasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menyampaikan bahwa pihaknya tetap meminta penyidik untuk terus mendalami persoalan tersebut.
"Kalau memang nantinya ada bukti kuat terhadap perusahaan itu, kasus ini harus tetap dilanjutkan. Sekarang, memang Polda Riau menyebutkan ke kita belum memiliki bukti yang kuat," kata Benny.
Terkait dengan rencana pembentukan Pansus, Benny sampaikan bahwa itu tergantung dari hasil rapat internal Komisi III karena Pansus ini juga akan melibatkan Komisi lain yang ada di DPR. (www.dpr.go.id)