Pengamat: Filosofi Interkoneksi adalah Perlakuan Setara

Ilustrasi/Perawatan Base Transreceiver Station (BTS) 4G.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Revisi interkoneksi kabarnya akan ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika dalam waktu dekat. Meski belum ada kabar mengenai hasil akhir, pengamat telekomunikasi menilai jika Menkominfo harusnya mengerti filosofi dasar dari pemberlakukan interkoneksi, yakni perlakuan yang setara (equal treatment
).

Hal ini dikatakan pengamat telekomunikasi Mundar Wiyarso. Salah satu contoh dari equal treatment
adalah yang telah dilakukan antara Telkom Grup dan XL Axiata atau XL. XL disebut memiliki jaringan yang sangat kuat di Sumatra, sedangkan Telkom Grup memiliki kekuatan jaringan di Indonesia Timur.


"Mereka saling membangun dan melakukan interkoneksi. Itu yang dinamakan
equal. Equal,
baik itu menyediakan
network
maupun jasanya. Jangan ada satu operator saja yang membangun jaringan namun operator lain hanya memberikan
service.
Jaringan
nebeng
dan minta harga murah pula," ujar Mundar, dalam keterangannya, Selasa 2 Agustus 2016.


Sebelumnya, Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Yosef, juga mengatakan hal senada. Menurutnya, dalam penetapan tarif interkoneksi, pemerintah harusnya memasukkan komponen biaya investasi, operasional dan perawatan jaringan di dalamnya. Dengan demikian, kata dia, tidak ada operator yang mengambil untung dari operator lain, apalagi merugikan.


"Komponen investasi harus dihitung. Jika ada operator yang tidak pernah membangun namun tiba-tiba minta interkoneksi dengan biaya yang sama, saya rasa tidak
fair.
Jika sudah
equal treatment
dalam pembangunan jaringan, perhitungan tarif interkoneksi bisa menggunakan metode simetris, tapi kalau tidak setara, ya tidak bisa. Gunakan saja perhitungan yang telah dibuat oleh Dirjen sebelumnya," papar Ian.


Interkoneksi merupakan kewajiban bagi semua operator untuk menjamin hal pelanggan agar bisa saling berkomunikasi satu sama lain, beda operator, di seluruh wilayah Indonesia. Dalam draf yang beredar, pemerintah berencana menurunkan biaya interkoneksi tersebut.


Kominfo memang telah menentukan besarannya sejak 2015, dalam Draft Penyempurnaan Regulasi Tarif dan Interkoneksi. Dalam draf tersebut dijelaskan, biaya jaringan operator berbeda, tergantung cakupan, biaya investasi dan utilisasi. Namun kabarnya, draf yang dibuat oleh Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Kalamullah Ramlli itu, tidak dilihat oleh Menteri Kominfo sehingga diputuskan untuk menurunkan tarif tersebut.


"Dalam draf itu, itu yang paling
fair
dalam menetapkan tarif interkoneksi. Metodenya menggunakan
cost base.
Harusnya sebelum menetapkan tarif interkoneksi, pemerintah paksa para operator untuk memenuhi komitmen pembangunan jaringan. Jika tidak ada yang membangun jaringan dan pemerintah terus menekan tarif interkoneksi, siapa yang akan mengembangkan dan merawat jaringan?" kata Ian.