Kejahatan dan Ide Penjara di Luar Angkasa
- Nasa.gov
VIVA.co.id - Mulai munculnya paket pelesir ke antariksa menarik perhatian pemerhati luar angkasa.
Dalam tulisan berjudul Room: The Space Journal, akademisi dari University of Sunderland, Inggris, Christopher J Newman melontarkan wacana bagaimana penanganan kejahatan di ruang nol gravitasi tersebut.
Dikutip dari Space, Selasa 2 Agustus 2016, Newman mengatakan perlunya skema penanganan kejahatan di antariksa, sebab selama ini area luar Bumi ini 'miskin' aturan atau regulasi yang spesifik.
Dalam tulisannya, Newman mengatakan, selama ini aturan dasar untuk kehidupan eksplorasi antariksa yaitu Traktat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirilis pada 1960-an. Perjanjian internasional yang dinamakan Outer Space Treaty itu mengatur agar negara-negara di dunia bisa saling menghormati di antariksa.
Traktat itu ditandatangani lebih dari 100 negara. Hal penting yang diatur dalam traktat tersebut yaitu melarang pengembangan senjata nuklir, melarang negara dunia mengklaim wilayah di antariksa dan mewajibkan sebuah negara untuk bertanggung jawab atas dampak dari kerusakan objek antariksa mereka.
Newman mengatakan, traktat itu belum mengatur tentang kejahatan individual di antariksa. Sementara itu, menurut dia, dengan maraknya program wisata antariksa, maka memungkinkan timbul persoalan hubungan individu dalam program tersebut. Ada juga kemungkinan karena orang yang ikut pelesir antariksa berbuat kejahatan.
"Pelesir luar angkasa akan membawa akses banyak orang ke antariksa seperti halnya perjalanan udara di Bumi. Kondisi ini tak diragukan lagi memerlukan beberapa bentuk kerangka hukum untuk memastikan perilaku mereka bisa diatur," tulis Newman.
Soal kejahatan itu, Newman mengkhawatirkan, misalnya ada individu yang jahil dan berulah, sehingga merugikan program atau misi antariksa.
Newman mengatakan, dia tak sepakat dengan ide yang menyederhanakan pengaturan antariksa disamakan dengan aturan penerbangan.
Seperti diketahui, Konvensi Tokyo 1963 memungkinkan pilot pesawat terbang mengambil tindakan terhadap penumpang yang mengganggu.
"Sifat kedaulatan dan pembagian tanggung jawab dalam hukum antariksa internasional secara fundamental berbeda dengan yang diadopsi dalam dunia penerbangan. Konvensi itu dibangun secara eksklusif dengan penerbangan sipil dan pesawat terbang," kata dia.
Penjara di antariksa
Kemudian, Newman menawarkan sebuah opsi, yaitu kesepakatan baru antarpemerintah negara dunia yang mengatur yurisdiksi di Stasiun Antariksa Internasional (ISS).
Misalnya, astronaut suatu negara yang ada di ISS jika melakukan pidana, dia akan dikenai dengan yurisdiksi negara tersebut.
Perjanjian baru itu, tulis Newman, juga bisa mengatur penindakan, misalnya komandan ISS bertanggung jawab atas kru yang ada. Sementara itu, perjanjian baru untuk program wisata antariksa bisa disamakan dengan skema tersebut.
Namun demikian, Newman juga melontarkan kerumitan lain, yaitu pengaturan untuk misi antariksa jangka panjang yang memakan waktu lama. Dalam konteks ini, jika terdapat individu yang melakukan tindakan kriminal di antariksa, Newman melontarkan gagasan sebuah penjara di antariksa sebagai bentuk hukuman penjahat di antariksa.
Untuk itu, Newman mendesak agar dilakukan studi mencari tahu bagaimana kru di antariksa atau ISS berurusan dengan kejahatan.