Implementasi Tax Amnesty Tak Cukup Diukur Satu Minggu
- Arie Dwi Budiawati / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Satu minggu sudah pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak diberlakukan. Sampai saat ini, tercatat setidaknya ada 20 Wajib Pajak (WP) yang telah mendeklarasikan hartanya mencapai lebih dari Rp400 miliar melalui program tersebut, dengan menyertakan Surat Penyertaan Harta kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta seluruh elemen masyarakat tidak ragu dengan implementasi kebijakan tax amnesty yang baru saja berjalan selama satu minggu ini. Menurutnya, perlu waktu lebih untuk melihat hasil dari program tersebut.
“Tunggu dua bulan, baru kita bisa mulai tarik kesimpulan. Bahkan, dua bulan pun belum cukup waktunya,” ujar Darmin saat ditemui dikantornya, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.
Pemerintah, ditegaskan Darmin, saat ini tengah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, guna mempercepat proses aliran-aliran dana repatriasi. Sehingga, nantinya dana tersebut nantinya tidak hanya mengendap di pasar keuangan, namun juga mengalir ke sektor riil.
“Misalnya ada permintaan penerbitan oblogasi, saham, atau efek beragun aset. Mereka buat tim di dalam, supaya proses secara cepat kalau penawaran right issue. Resminya sekitar 45 hari, nanti bisa dipercepat jadi tiga minggu,” katanya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih enggan membeberkan secara rinci, berapa jumlah WP yang sudah mendeklarasikan hartanya, maupun merepatriasi dananya melaliui program kebijakan tax amnesty. “Nanti akan saya cek dulu,” ujar dia.