Tax Amnesty Dikhawatirkan Akan Legalkan Pencucian Uang

Tax amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah di resmikan ternyata melahirkan pro dan kontra di masyarakat. Yayasan Satu Keadilan, yang menggugat UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konsistusi (MK), menilai bahwa tax amnesty dapat melegalkan pencucian uang.

Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, dana repatriasi yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri di khawatirkan merupakan uang ilegal. Hal ini dimaknai sidak adil lantaran akan memberikan peluang bagi pengusaha, yang menyimpan dana ilegal di luar negeri, untuk mendapatkan pengampunan saat kembali pulang.

"Kita menggugat prinsipnya adalah keadilan. Ketika uang di luar itu masuk, patut diduga itu ilegal. Dengan tax amnesty maka UU ini akan dijadikan satu cara melakukan pencucian uang," ujarnya dalam acara Polemik Radio Sindo Trijaya Network di Warung Daun Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2016.

Di samping itu, Sugeng juga mengatakan bahwa UU tax amnesty bertentangan dengan UU Perpajakan. Seseorang yang tidak membayar pajak sesuai dengan kekayaan dan hartanya di masa lalu malah mendapat pengampunan, bahkan wajib pajak tidak boleh dilakukan diselidiki dan akan dilindungi jika ikut tax amnesty.

Sugeng menyarankan, secara konsep, tax amnesty sangat positif. Namun untuk sistem stabilitas jangka panjang tidak boleh merubuhkan prinsip negara hukum.

"Kalau secara konsep sendiri, tax amnesty, it's oke tapi,  kita tidak boleh hanya dalam waktu sesaat merubuhkan prinsip sebagai negara hukum. Itu yang kita ingin ingatkan pemerintah bahwa kepentingan yang hanya mengejar penerimaan pajak, tidak bisa menabrak hukum," kata dia.