20 Peserta Tax Amnesty Deklarasikan Harta Rp400 Miliar

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlaku efektif sejak Senin 18 Juli 2016. Animo seluruh masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan ini pun hingga saat ini mulai terlihat. Hal ini tercermin dari dari jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah mendeklarasikan hartanya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sampai dengan hari ini, Jum’at 22 Juli 2016, tercatat setidaknya ada 20 WP yang telah menyertakan Surat Penyertaan Harta (SPh) kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengikuti program kebijakan tax amnesty pemerintah.

“Sudah lebih dari Rp400 miliar (harta yang dideklarasikan). SPh sudah lebih dari 20 WP. Nanti akan di update lagi,” ujar Mardiasmo saat ditemui di kawasan Menteng Jakarta Pusat.

Menurut Mardiasmo, angka tersebut sudah jauh lebih meningkat dibandingkan beberapa hari yang lalu. Sebelumnya, Mardiasmo sempat menyebutkan bahwa ada satu WP yang telah mendeklarasikan hartanya sebesar Rp100 miliar. Namun, ia enggan mengungkap siapa WP tersebut.

“Sejak kemarin sudah naik tiga kali lipat,” ungkap Mardiasmo.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun mengaku kaget dengan animo masyarakat terhadap pembukaan pendaftaran pertama program tax amnesty secara serentak yang dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak Indonesia.

Setidaknya, ada 149 WP, baik itu WP Orang Pribadi maupun WP Badan yang telah menyatakan ikut serta dalam program tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Dari jumlah tersebut, yang telah membayar uang tebusan tercatat sebanyak ada 11 WP.

“Saya surprise, sudah ada yang bayar uang tebusan langsung. Sistem IT kami sudah berjalan. Nanti akan kami lihat semua,” katanya.