Kata Saksi Ahli Soal Kartel Perdagangan Ayam
- Pixabay/zdenet
VIVA.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan kartel ayam terhadap pihak terlapor, yaitu 12 perusahaan ternak, yang diduga melakukan kartel, kembali digelar hari ini di ruang pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sidang tersebut beragendakan kesaksian ahli menanggapi kasus tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara dan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, berkaitan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam pemusnahan (apkir dini) bibit ayam pedaging (broiler) yang menimbulkan gejolak harga, setidaknya ada yang bisa disoroti dari perspektif hukum dan aturan yang berlaku.
"Ini dalam kapasitas saya sebagai ahli yang dimintai keterangan pada perkara ini," kata kata dia di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Kamis 21 Juli 2016.
Pertama, perihal konsep penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Kedua, perihal penyusunan suatu produk hukum kebijakan publik.
Ketiga, perihal tentang Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Keempat, perihal tentang partisipasi dalam penyusunan produk hukum kebijakan publik, dan kelima, perihal kewajiban hukum melaksanakan produk hukum, serta tindakan hukum yang dapat diambil tatkala kewajiban dari kebijakan publik tersebut dilaksanakan, atau tidak dilaksanakan.
Seperti diketahui, perkara ini muncul karena adanya tuduhan terhadap 12 perusahaan ternak yang diduga ikut serta melakukan kartel, di mana perkara dugaan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Jadi, perkara itu timbul karena dianggap sebagai bagian dari tindakan terlapor (12 perusahaan ternak) yang telah melanggar ketentuan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tambahnya.
Adapun 12 perusahaan ternak tersebut, adalah PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Malindo Feedmill Tbk, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekpravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia. (asp)