4 Bank Ini Sudah Bisa Tampung Dana Tax Amnesty

profil tokoh Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu bank swasta resmi sudah bisa menampung dana hasil repatriasi program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty

Kewenangan tersebut resmi diberikan, setelah keempat bank tersebut menandatangani kontrak dengan pemerintah. Artinya, segala ketentuan yang tercantum dalam kontrak tersebut menjadi hal mutlak yang tidak boleh dilanggar oleh bank-bank tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kamis 21 Juli 2016, menyebutkan, keempat bank tersebut, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk.

"Tiga bank BUMN dan satu bank swasta akan menjadi penerima mandat tahap pertama untuk menerima dana repatriasi," ujar Bambang, saat ditemui di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta.

Keempat bank tersebut sudah bisa menampung dana-dana repatriasi para Wajib Pajak (WP), baik itu WP Orang Pribadi maupun WP Badan yang mengikuti program kebijakan tax amnesty yang sudah berlaku efektif sejak Senin 18 Juli 2016.

Lantas, bagaimana dengan nasib sisa bank lainnya yang sudah menyatakan kesiapannya dan memenuhi syarat untuk menampung repatriasi tax amnesty? Bambang mengatakan, hal ini akan tetap bergantung pada kesiapan bank-bank tersebut.

"Nanti akan ada tahap kedua. Tergantung dari kesiapannya," ucap Bambang.

Sebagai informasi, penunjukan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600 Tahun 2016 tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak. (asp)