Kadin Bantu Sosialisasi Tax Amnesty Keliling Daerah
- Istimewa
VIVA.co.id – Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi upaya pemerintah menyosialisasikan program tax amnesty (Pengampunan Pajak).
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan Undang-undang Tax Amnesty – yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 28 Juni lalu dan diberlakukan pada 1 Juli – akan menjadi tumpuan bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Dunia usaha mengapresiasi upaya pemerintah mensosialisasi program tax amnesty. Banyak yang ingin tahu dan mengikuti program ini. Sosialisasi sangat gencar dilakukan. Kami berharap implementasinya sesuai harapan," kata Rosan lewat keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Rosan mengatakan, sosialisasi Program Tax Amnesty yang dibuka Wakil Presiden Jusuf Kalla, diselenggarakan Kadin bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dia mengatakan, program sosialisasi yang dihadiri sekitar 1.000 orang itu merupakan suatu terobosan yang luar biasa pemerintah untuk melibatkan semua kalangan dalam pembangunan nasional.
Disebutkan, program ini mampu memberikan nuansa baru bagi pembangunan, sebab dana yang ditarik dan dideklarasikan akan dialokasikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat nilai tukar rupiah, serta memperkokoh fundamental ekonomi.
"Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan UU Tax Amnesty, pada 28 Juni 2016. Momentum yang sudah kita bangun ini akan berdampak signifikan bagi perjalanan bangsa. Sebab Tax Amnesty ini idealnya, dana akan masuk ke Indonesia untuk pembangunan," tuturnya.
Rosan memandang, anggapan sebagian masyarakat mengenai programTax Amnesty untuk kepentingan konglomerat adalah salah. Sebaliknya, program ini justru diharapkan membawa keterbukaan perpajakan dari seluruh kalangan masyarakat.
"Program ini tidak hanya untuk konglomerat, tapi juga untuk masyarakat di kalangan menengah juga. Karena dana Tax Amnesty akan dimasukkan untuk pembangunan negara kita sendiri," ujarnya.
Dia juga tidak mempersoalkan jika ada kelompok masyarakat yang mengajukan judicial review UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan upaya negara tetangga Singapura menghalang-halangi proses repatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tidak jadi soal. Sosialisasi yang dilakukan bisa menjadi kunci berhasilnya program Tax Amnesty. Tax Amnesty berlaku hingga Maret 2017, namun masyarakat atau wajib pajak bisa tertarik untuk mengikuti program ini di periode pertama. Lebih cepat pengusaha laporkan hartanya akan makin baik," kata Rosan.
Ia mengatakan, Kadin Indonesia juga mengadakan sosialisasi Program Tax Amnesty di Semarang, Surabaya, Medan, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Bali. "Program Tax Amnesty harus berjalan," ujar dia.
(ren)