Pengusaha Inul Vizta Mangkir Sidang, Band Radja Kecewa
- VIVA.co.id/Ichsan Suhendra
VIVA.co.id – Band Radja mengaku kecewa terhadap Kim Sungkhu, pengusaha karaoke Inul Vista yang dua kali mangkir tidak hadir dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Moldy, sang gitaris menyayangkan alasan Kim yang tidak jelas.
"Gimana tidak kecewa, dua kali tergugat tidak hadir. Alasan ketidakhadirannya pun tidak jelas, untuk itu hakim perintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar selidiki keberadaan terdakwa dan wajib dihadirkan di persidangan berikutnya," ujar Moldy, Rabu, 20 Juli 2016.
Moldy pun mempertanyakan mengapa permasalahan dan kasus ini dianggap tak serius oleh Kim. Kim saat itu baru mengirimkan kabar bahwa tengah berobat ke Korea Selatan saat sidang digelar.
"Ini kan masalah hukum yang serius, masa terdakwa seenaknya mangkir dan pemberitahuannya dikasih di persidangan dan dalam bentuk fotokopi. Ini namanya pelecehan lembaga hukum yang terhormat. Apalagi yang melakukan warga negara asing," ujar Moldy geram.
Yang lebih membuat Moldy geram, terdakwa yang diancam hukuman penjara tujuh tahun tak ditahan oleh pihak berwajib.
"Karena ini kasus pidana dan ancaman hukumannya tujuh tahun dan sesuai undang-undang terdakwa semestinya dilakukan penahanan, agar mempermudah proses persidangan. Tapi ini tidak dilakukan, kan aneh. Wajar saja kalau terdakwa bisa kabur ke negaranya dengan alasan berobat," kata Moldy.
Bagi Moldy, apa yang sudah dilakukan Kim adalah sebuah pelanggaran. Kim Sungkhu dinilai mengekploitasi karya Band Radja selaku pencipta lagu dan hal tersebut melanggar UU Hak Cipta No 19 Tahun 2002 pasal 72 ayat 1, 2 dan 6. Bukti kejahatan karaoke Inul Vizta terhadap karya Band Radja adalah mengedit, mengadopsi (menaruh logo), mendistribusi (memperbanyak/menggandakan) dan mengeksploitasi (membisniskan).
"Kami berharap pada sidang berikutnya JPU biasa menghadirkan terdakwa sehingga masalah bisa segera diputuskan," kata Moldy.