REI Minta Kepastian Aturan KPR dan KPA Orang Asing

Pengunjung mengunjungi salah satu stand peserta pameran Real Estate Indonesia Expo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussy, mengatakan meski Peraturan Pemerintah (PP) telah siap mengenai paket ekonomi kepemilikan orang asing, namun aturan lanjutan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum miliki kepastian.

"Masalah bahwa orang asing boleh mendapatkan pinjaman kredit, KPR dan KPA ini yang kami lagi tunggu," kata Eddy di Sheraton Grand Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2016.

Selain itu, satu hal yang sangat perlukan adalah terobosan terkait hak pakai. Dalam regulasi dinyatakan setiap bangunan high raise sertifikatnya Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, dia mengungkapkan strata title itu tidak bisa dipakai asing karena asing hanya diperbolehkan memiliki hak pakai.

"Ini yang menyebabkan pengembang belum berani turunkan HGB ke hak pakai," ucapnya.

Sehingga, pihaknya akan adakan rapat guna menyepakati perlu tidaknya pengajuan usulan ke pemerintah terkait implementasi dari HGB dan hak pakai terhadap apartemen.

"Nantinya hak pakai tidak ada HGB. Sementara, jangka waktu yang sudah diatur sampai 80 tahun. Kita akan kaji untung ruginya," kata dia.