Bank yang Selewengkan Dana Tax Amnesty Bisa Dihajar Denda

Seorang petugas bank menghitung uang rupiah.
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengungkapkan sedikitnya sudah ada 18 bank yang siap menampung dana hasil repatriasi dari program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2016 yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, 18 bank yang berada di Bank Umum Kelompok Usaha III & IV ini memang sejatinya masuk dalam kriteria penampung dana hasil repatriasi. Namun, keputusan untuk menampung dana hasil repatriasi ini akan tetap bergantung dari kemampuan 18 bank tersebut. 

“Karena belum tentu semua bank mau menjadi bank penerima hasil repatriasi,” kata Bambang dalam konferensi pers di gedung parlemen Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.

Kemampuan-kemampuan perbankan yang dimaksud Bambang, adalah memiliki tiga fasilitas. Pertama, Rekening Dana Nasabah, Wali Amanat (Trustee), dan Lock Up atau mengunci dana selama tiga tahun. 18 bank ini, lanjut Bambang, telah memenuhi seluruh kriteria tersebut, dan hanya tinggal menunggu kontrak.

“Jadi akan ada kontrak antara bank-bank tersebut dengan kami. Ketika menerima hasil repatriasi, kami minta akses penuh untuk bisa memonitor bagaimana pergerakan uang tersebut,” tegas dia.

Dalam kontrak tersebut, akan dicantumkan sanksi bagi bank persepsi. Bambang mengatakan, apabila ada salah satu bank yang telah mengikat kontrak dengan pemerintah namun melanggar perjanjian yang sudah disepakati, maka pemerintah pun tidak akan memberikan sanksi bagi bank persepsi tersebut.

“Misalnya dia mengalihkan ke instrumen yang berbau ke luar negeri sebentar saja, maka akan ada sanksi. Bisa terminasi langsung atau bisa langsung ada dendanya. Itu akan tertulis dalam kontrak,” tegas Bambang,

(ren)