Komnas PA Akan Gugat Kemenkes Soal Peredaran Vaksin Palsu
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bertekad akan mengajukan gugatan class action kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ditjen Pengawasan Obat dan Makanan (POM) terkait dengan peredaran vaksin palsu yang telah mengancam keselamatan dan kesehatan anak-anak pengguna vaksin.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait usai menghadiri acara diskusi terbuka Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual di Gedung Graha Pengayoman, Kemenkum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Senin 18 Juli 2016.
"Saat ini kita sedang menyiapkan gugatan class action kepada pemerintah, termasuk pihak-pihak terkait lainnya (Rumah Sakit) yang bertanggungjawab atas kasus ini," kata Arist Merdeka Sirait.
Menurutnya, saat ini Komnas PA sudah membuka sejumlah posko pengaduan masyarakat atau korban kejahatan vaksin palsu untuk memperoleh data dari para korban. "Sejak mencuatnya kasus ini sampai sekarang ada 22 korban yang sudah mengadu ke kita. Semua sedang kita data. 22 korban itu rata-rata tinggal di sekitar Jabodetabek," jelasnya.
Lebih jauh ia katakan, pihaknya tidak hanya membuka posko pengaduan korban vaksin palsu di Jabodetabek saja. Menurutnya, Komnas PA telah membuka posko di kantor perwakilan yang tersebar di 32 provinsi dan 35 Kabupaten/Kota.
"Jadi kita buka posko pengaduan untuk masyarakat yang di luar Jabodetabek juga yang khawatir telah mendapatkan vaksin palsu. Semuanya nanti kita kumpulkan jadi satu data korban, dalam minggu-minggu ini kita akan lakukan class action," katanya.
Laporan : Rifki Arsilan