Kejagung Terus Selidiki Kasus Reklamasi Teluk Lampung
- VIVAnews/Maryadi
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri permasalahan izin dalam Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani oleh Wali Kota Lampung Herman HN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Rum mengatakan, lembaga Adhyaksa saat ini memang tengah melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
"Masih penyelidikan nanti kalau ada perkembangan diinformasikan," kata Rum dalam keterangan tertulis, Senin 18 Juli 2016.
Rum mengatakan, sejumlah pihak juga sudah diperiksa dalam kasus yang diduga terjadi pelanggaran administrasi ini, termasuk Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Kemudian, tim Satgasus Kejagung juga sudah memeriksa saksi dari pejabat Pemkot, yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan atas laporan. "Tim Kejagung datang untuk mengklarifikasi laporan itu," kata dia.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada izin reklamasi. Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Beberapa izin di antaranya seperti Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Kemudian, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.
Selanjutnya, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta. Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.
Terakhir, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Ronny Lihawa.