Cara Pemerintah Bikin Betah Dana Tax Amnesty di Dalam Negeri

Tax amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan, dua dari empat Peraturan Menteri Keuangan yang direncanakan sebagai aturan turunan dari pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty akan segera diterbitkan pada sore ini, Senin 18 Juli 2016.

“Hari ini ada dua PMK (yang akan diterbitkan). Mengenai tata cara, dan PMK mengenai investasi untuk repatriasi,” ujar Bambang saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta.

Bambang sebelumnya menyebutkan, payung hukum mengenai investasi untuk dana repatriasi ini salah satunya adalah regulasi dan batasan dari bank persepsi yang nantinya akan menampung dana-dana tersebut. Dalam aturan tersebut, diatur mulai dari mekanisme, sampai dengan batasan untuk menjadi bank persepsi.

Misalnya, seperti perbankan tersebut memilki satu dari tiga fasilitas lock up yang telah ditetapkan dalam PMK yaitu trusting. Jika ada perbankan yang belum memiliki fasilitas tersebut, maka pemerintah pun masih memberikan tenggat waktu agar perbankan segera mempersiapkan fasilitas itu.

“Kami ingin bisa memastikan, bahwa selama tiga tahun (dana repatriasi) tidak keluar dari Indonesia,” tegas dia.

Sementara mengenai dua PMK lainnya, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini enggan membocorkan secara rinci, apa saja aturan pelaksanaan yang akan dikeluarkan. Namun ia memastikan, dua dari empat peraturan tersebut akan segera diterbitkan pada sore ini.

“PMK lain menyusul. Mengenai investasi non keuangan, dan satu lagi itu saya lupa,” katanya.