DPR: Peraturan Menkes Hambat BPOM Awasi Obat di RS

Penemuan vaksin yang diduga palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Peredaran vaksin palsu di sejumlah rumah sakit (RS) telah meresahkan masyarakat. Komisi IX DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI pun meminta Menteri Kesehatan (Menkes) mencabut izin operasional fasilitas kesehatan yang terlibat.

Selain itu Komisi IX juga meminta Menkes mencabut Permenkes-Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang membuat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sulit mengawasi peredaran obat di rumah sakit.

Peraturan-peraturan yang dimaksud adalah Permenkes Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Permenkes Nomor 58 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

"Kembalikan fungsi pengawasan kefarmasian pada BPOM, agar pengawasan berjalan fair," kata anggota Komisi IX, Irma Suryani, saat dihubungi, Jumat 15 Juli 2016.

Menurut Irma, Permenkes-Permenkes tadi membuat peredaran obat di rumah sakit, puskesmas dan apotik berada di bawah pengawasan internal. Dengan kata lain berada di bawah Kemenkes sendiri.

"RS, klinik dan apotik yang berada di bawah Kemenkes tidak boleh diawasi oleh Kemenkes. Itu namanya jeruk makan jeruk," ujar politikus Partai Nasdem itu.

"Pasti terjadi conflict of interest ketika terjadi peristiwa seperti ini," tambah Irma.

(ren)