Pemerintah Siapkan Tim Hadapi Gugatan UU Tax Amnesty

profil tokoh Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Pemerintah menyatakan telah menyiapkan tim khusus untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah lembaga terhadap Undang Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim tersebut berasal dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Iya tim, sebenarnya kami sudah biasa kan menghadapi gugatan ini. Sebenarnya tim sudah terbentuk, intinya di Kementerian Keuangan dan Kemenkumham," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto menambahkan, tim khusus akan dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution. Tim ini akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk merumuskan strategi argumen balasan menghadapi gugatan ini.

"(Kami) akan formulasikan, koordinasikan dan meminta pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam proses persidangan di MK. Tim ini akan terus berkoordinasi secara intensif untuk merumuskan strategi counter argumen gugatan itu. Bagi kami gugatan itu hal biasa saja," ujarnya.

Hadiyanto menilai, meski gugatan itu terbilang wajar, pihaknya tidak akan meremehkan. Lantaran tax amnesty berkaitan dengan pembangunan perekonomian nasional. 

Menurut dia, jika tax amnesty berhasil diterapkan, harapannya akan meningkatkan ekonomi dalam negeri. Repatriasi dana besar-besaran dari tax amnesty bakal menambah likuiditas negara.

"Kesempatan untuk berinvestasi di sektor riil akan naik, sehingga kurs rupiah menguat, karena ada gelontoran mata uang asing dalam jumlah besar sehingga bisa memperkuat rupiah," tuturnya.

Hadiyanto melanjutkan, kebijakan pengampunan pajak sekaligus bisa memperbaiki data dasar sistem perpajakan yang pada akhirnya menjadi modal positif bagi strategi perpajakan ke depan.

"Ketiga, dengan masuknya repatriasi dan dikenakan uang tebusan diharapkan ada penerimaan jangka pendek untuk APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2016 sebesar Rp165 triliun," ujarnya.