Ditjen Pajak Tunda Aksi 'Intip' Kartu Kredit, Ini Alasannya
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kebijakan yang mewajibkan 23 bank penerbit kartu kredit melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya, seiring dengan diberlakukannya kebijakan pengampunan pajak yang mulai efektif pada hari ini.
Lantas, apa alasan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pelaksanaan kebijakan tersebut?
“Kami ingin memanfaatkan momentum Tax Amnesty,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2016.
Menurut Bambang, laporan data nasabah kartu kredit dari para bank penerbit kartu kredit sampai saat ini belum secara menyeluruh. Selain itu, keputusan ini juga diambil berdasarkan adanya keluhan dari para nasabah yang khawatir akan kebijakan tersebut.
“Pelaporannya belum lengkap, dan belum berjalan lancar. Kami ingin jaga, supaya nasabah lebih tenang. Sehingga setelah pengampunan pajak, kami akan lebih intensif,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurutnya, pemerintah masih memberikan kesempatan, terutama bagi para pengguna kartu kredit yang ingin mengikuti program Tax Amnesty.
Hestu pun memastikan, penundaan pelaksanaan kewajiban 23 bank penerbit kartu kredit menyampaikan laporan transaksi para nasabahnya akan berakhir, seiring dengan berakhirnya program Tax Amnesty pada Maret 2017 mendatang.
“Pokoknya, sampai selesai Tax Amnesty.”
(mus)