Usai Lebaran, Jokowi Panggil Pengusaha Bermasalah

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Kris - Biro Pers Setpres

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi), punya senjata ampuh pasca aturan Tax Amnesty atau pengampunan pajak disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Nama-nama pengusaha bermasalah terkait perpajakan, diakui Jokowi telah dikantonginya.

Dengan demikian, melalui cara tersebut Jokowi bisa 'memaksa' pengusaha bermasalah itu untuk ikut dalam pengampunan pajak yang berlaku hingga Maret 2017 itu.

"Saya sudah mengantongi nama-nama. Tepuk tangan berarti mau bawa pulang semuanya nih. Tapi kan saya nggak ngomong-ngomong," jelas Jokowi, dalam sambutan pada acara Pencanangan Pengampunan Pajak, di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat 1 Juli 2016.

Dari nama-nama yang di kantongi Presiden itu, sebanyak 95 persen adalah dari pengusaha. Jokowi menegaskan, hanya tiga orang yang tahu data ini yakni dia sendiri, Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak.

"Nanti tinggal saya undang satu persatu. Namanya jelas, nyimpan di mana juga jelas. By name, by address. Pasportnya ada semuanya," jelas Jokowi.

Data itu akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menarik uang yang disimpan di tax haven dan ditarik lagi ke Indonesia. Sehingga tidak perlu menunggu 2018 di mana sistem perbankan global akan terbuka.

"Nanti setelah lebaran lah (pengusaha bermasalah dipanggil), bertahap. Bertahap dalam sebuah kelompok-kelompok itu akan kita jelaskan ini. Akan kita ajak betul," kata Jokowi.

Pemerintah melakukan itu karena dana yang ada di tax haven itu merupakan dana milik bangsa Indonesia. Yakni dari para pengusaha yang hidup di Indonesia dan mencari rizki di Indonesia. Dana tersebut dibutuhkan untuk pembangunan yang sedang dilakukan saat ini dan akan datang.

"UU (Tax Amnesty) ini berikan payung hukum yang jelas sehingga bapak ibu tidak usah ragu-ragu, tidak usah takut. Dan kita harapkan potensi yang besar sekali itu bisa kembali semuanya," kata Jokowi.

Perlu diketahui, mekanisme dalam pengajuan program Tax Amnesty sejatinya bersifat self assessment. Artinya, pemerintah tidak bisa memaksa kepada para wajib pajak untuk mengikuti program Tax Amnesty yang baru saja disetujui oleh dewan parlemen itu.