Sosialisasikan "Tax Amnesty", Kemenkop UKM Gandeng Pemda
- Adri Prastowo
VIVA.co.id – Undang Undang Pengampunan Pajak juga berlaku pada pengusaha level Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tapi, dikhususkan bagi pelaku usaha beromzet sebesar Rp4,8 miliar ke atas.
Pelaku UMKM yang melaporkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar maka akan dikenakan tarif tebusan pajak sebesar 0,5 persen. Sedangkan, bagi pelaku usaha yang melaporkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar akan dikenakan tarif tebusan pajak sebesar dua persen hingga Maret 2017.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecik Menengah (UKM) Braman Setyo menegaskan, UKM harus membenahi diri apabila terkait dalam tax amnesty.
"Ya UKM tentunya harus bisa berbenah diri kalau mengikuti tax amnesty ini," kata Baraman Setyo di kawasan Jakarta Pusat, Rabu malam, 29 Juni 2016.
Menurutnya, untuk mengikuti jejak tax amnesty itu para UKM harus masuk dalam program di mana UKM mengatur dengan baik pembukuannya.
Karena itu, untuk mensosialisasikan kebijakan ini Kementerian Koperasi dan UKM akan berkoordinasi dengan dinas koperasi kabupaten dan provinsi. Sehingga diharapkan momentum ini dapat digunakan oleh pelaku UKM dengan baik.
"Tugas saya sekarang ya untuk mensosialisasikan tax amnesty tersebut kepada UKM-UKM yang ada," kata Braman.
(mus)