Dana Repatriasi Jangan Sampai Jadi Hot Money
VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menginginkan dana repatriasi dapat dikembalikan. Penerapan kebijakan pengampunan pajak jangan sampai menjadi uang panas ke depannya.
"Fraksi PKS mendorong pemerintah agar dana repatriasi tersebut jangan sampai menjadi hot money dalam bentuk investasi pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar dan mengganggu stabilitas sistem keuangan," kata Ecky Awal Mucharam, Rabu 29 Juni 2016.
Menurut politisi PKS itu, pihaknya juga tidak menginginkan dana hasil pengampunan pajak menjadi sumber aktivitas perekonomian yang bisa memicu bubble (gelembung) karena pergerakan spekulasi di sektor properti. Dia mengemukakan, jika dana repatriasi tersebut ditampung melalui Surat Berharga Negara (SBN), maka Fraksi PKS menilai harus ada SBN khusus dengan imbal hasil yang tidak lebih tinggi dari tarif tebusan repatriasi.
"Repatriasi harus benar-benar ada masuk dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam dengan masa holding period harus lebih lama yaitu minimal lima tahun," ujarnya.
Ecky juga berpendapat, pasal yang mengatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana, bakal rawan disalahgunakan.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah segera mensosialisasikan UU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty terutama kepada para pemilik dana yang masih menyimpan dananya di luar negeri.
"Alhamdulillah, tadi sudah diberi persetujuan oleh DPR dan pemerintah sekarang tinggal mensosialisasikan kepada yang diperkirakan mempunyai uang yang ditaruh di luar negeri," kata Presiden Jokowi usai buka puasa bersama anak yatim dan penyandang disabilitas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 28 Juni.
Presiden menyebutkan dirinya sudah memerintahkan menteri-menteri untuk menindaklanjutinya. Demikian juga dengan pihak lain seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. (Webtorial)