Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Lebih Awal

Ilustrtasi THR
Sumber :
  • Halomoney.

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan akan memajukan pencairan gaji ke-13 dan tunjangan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 1 Juli 2016, lebih awal dari rencana yang sebelumnya ditetapkan.

"Pensiunan gaji ke-13 akan dicairkan pada 1 Juli 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu 28 Juni 2016.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 bagi PNS, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan penerimaan pensiun atau tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam salah satu pasal yang tercantum dalam payung hukum tersebut, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiunan ke-13 akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal tersebut menuturkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para abdi negara dan pensiunan akan dicairkan satu minggu sebelum tahun ajaran baru, atau tepatnya pada 11 Juli 2016.

"Kami berikan lebih cepat dari waktu yang sebelumnya," jelas Bambang.