PMN Tidak Boleh Digunakan untuk Proyek Kereta Cepat

Rapat Komisi VI DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi VI DPR telah menyetujui penyertaan modal negara (PMN) kepada 20 BUMN sebesar Rp44,38 triliun dari APBN-P 2016. Jumlah itu terdiri atas PMN tunai sebesar Rp28,25 triliun dan non-tunai Rp16,13 triliun.

Komisi VI pun dicap sebagai 'tukang stempel' lantaran kerap kali menyetujui PMN. Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi VI Muhammad Haikal tak mempersoalkan penilaian miring tersebut.

"Namanya kita menduduki jabatan publik, ya harus siap terima komentar pedas. Tapi jelas tudingan itu tidak berdasar," kata Haikal, Rabu 29 Juni 2016.

Haikal berdalih, pihaknya tidak begitu saja menyetujui PMN, namun ada catatan yang harus dipenuhi pemerintah. Salah satunya tidak boleh digunakan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Prioritas produk dalam negeri, pengusaha dalam negeri hal itu lah yang menjadi catatan oleh Komisi VI DPR," ujarnya.

Ia berjanji pihaknya akan menindak tegas BUMN yang memakai dana PMN di luar usulan yang disetujui Komisi VI tersebut.

"Dan kita minta semacam kontrak manajemen direksi dengan kementerian bahwa pemakaian PMN sesuai usulan yang disetujui. Sehingga kalau menyimpang kita akan tuntut pertanggung jawaban kepada menteri," katanya.  (Webtorial)