Revitalisasi Koperasi Harus Dimulai dari Dalam

Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia
Sumber :
  • Dian Tami

VIVA.co.id – Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Agung Sudjatmoko, menyarankan revitalisasi koperasi harus dimulai dengan kesadaran di dalam tubuh koperasi itu sendiri untuk berubah menjadi lebih baik.

"Karena yang mampu mengungkit kembali baik atau tidaknya koperasi adalah koperasi itu sendiri," kata Agung dalam Seminar Nasional Revitalisasi Koperasi di Tengah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di gedung SMESCO pada Senin, 27 Juni 2016.

Menurut Agung, konteks revitalisasi koperasi adalah bagaimana pengurus dan manajemen koperasi menata organisasinya kembali untuk terus melakukan perubahan dalam sektor ekonomi dan bisnis. Acuannya adalah jati diri koperasi sebagai lembaga sosial yang bergotong-royong.

Agung mengartikan koperasi adalah gerakan orang untuk dapat menggerakkan ekonominya dan juga sebagai enterprises, perusahaan yang harus dikelola secara profesional.

"Ini sebenarnya bertolak belakang, tapi bila dijiwai dengan prinsip-prinsip koperasi, ini dapat berjalan dengan seiring. Maka, harus dimulai revitalisasi itu dari koperasi itu sendiri," ujar dia.

Karena, menurutnya, kalau revitalisasi pemerintah adalah sebatas melakukan updating data mengenai koperasi yang berkembang dan tidak.

Selanjutnya, revitalisasi koperasi yang dianggap baik adalah koperasi yang memiliki struktur dan sistem organisasi yang berdaya kreatif untuk menciptakan solusi-solusi dari setiap permasalahan yang dihadapi koperasi itu sendiri.

Menurut Agung, koperasi yang memiliki kepengurusan yang tidak memiliki daya kreatif dalam memecahkan masalah akan membuat koperasi itu mati, tidak akan berkembang.

Dia menantang, "Mampukah koperasi mengubah wajah-wajah baru koperasinya yang sudah tidak aktif dan tidak mau untuk bersatu kembali?"

Menurutnya, data sementara yang ada di Dekopin, mungkin tidak lebih dari 147 ribu koperasi yang aktif. Sedangkan, berdasarkan informasi dari pemerintah melalui dinas koperasi atau dinas provinsi yang masih aktif mengikuti rapat anggota koperasi tidak lebih dari 37 persen dari total koperasi yang aktif.

(ren)