Kemenperin Ingatkan Kemenkeu Risiko Penerapan Cukai Plastik

Ilustrasi kantong plastik
Sumber :
  • Reuters/Keith Bedford

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menerapkan pungutan cukai bagi setiap produk yang dikemas dalam bentuk plastik. Bahkan, pungutan dari kebijakan ini pun telah dimasukkan dalam postur draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto mengungkapkan, instansinya telah menjabarkan berbagai dampak yang ditimbulkan dari pemberlakuan kebijakan pungutan cukai plastik tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk dipertimbangkan.

"Saya tanya ke tadi, dia (Menteri Keuangan) tidak memberi tanggapan. Nanti, kalau terjadi hal yang saya perkirakan, yang penting saya sudah sampaikan," kata Panggah usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin 27 Juni 2016.

Menurut Panggah, pungutan cukai terhadap kemasan plastik berpotensi semakin memukul industri yang selama ini memang mengandalkan bahan baku plastik, seperti industri makanan dan minuman. Apalagi, industri tersebut saat ini tengah didera ketidakpastian.

"Misalnya dari ketidakpastian bahan baku garam, bawang, dan bahan pangan lainnya. Belum lagi soal harga gas yang mahal. Ini bisa mengganggu," kata dia.

Karena itu, dia berharap pemerintah, utamanya Kementerian Keuangan bisa kembali mempertimbangkan pengenaan cukai terhadap kemasan plastik. Jika memang diterapkan, rumusan kebijakan tersebut harus diperhatikan secara cermat.

"Pungutan cukai plastik harus hati-hati, karena bisa memengaruhi langsung industri makanan minuman yang tidak bisa lepas dari kemasan plastik," tutur Panggah. (asp)