Tak Gunakan e-Faktur, Mulai Bulan Depan Bakal Kena Denda

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan, terhitung mulai 1 Juli 2016, para Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib untuk menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur).

Dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat 24 Juni 2016, dijelaskan bahwa pemberlakuan secara nasional ini, dilakukan karena adanya pemberlakuan e-Faktur di wilayah Jawa dan Bali, mulai periode itu. Seluruh pengusaha pun diharapkan untuk memperhatikan dua hal ini.

Pertama, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak.

Kedua, faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan atau penerima jasa kena pajak.

DJP Kemenkeu mengimbau kepada PKP yang belum menggunakan e-Faktur, terutama untuk PKP di wilayah luar Jawa dan Bali untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. sehingga dapat melaksanakan kewajiban penerbitan e-Faktur mulai 1 Juli 2016?.

Kepada seluruh pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP, diimbau agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur.

Di samping itu, PKP juga diharapkan dapat juga memastikan keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Validasi dapat dilakukan melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian barcode dan QR Code yang tertera pada e-Faktur.