Pemerintah Minta Modal BPJS Kesehatan Rp6,83 Triliun

ejumlah peserta antre untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/07/2015).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA.co.id – Pemerintah mengajukan penambahan Penyertaan Modal Negara kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebesar Rp6,83 trilun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, peningkatan suntikan pembiayaan kepada Badan Usaha Milik Negara tersebut memang diperlukan, demi menutupi defisit yang berpotensi semakin membengkak. Saat ini, posisi defisit yang dialami BPJS Kesehatan mencapai Rp9,07 triliun.

“Ada potensi risiko setiap tahun, karena banyak kejadian di tahun lalu itu bolong besar (defisit). Sehingga proses perbaikan juga tidak mudah,” kata Bambang dalam rapat kerja bersama Komisi XI di gedung parlemen Jakarta, Senin 20 Juni 2016.

Bambang mengatakan, defisit yang selama ini terjadi memang dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, dengan total biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, sampai dengan 31 Desember 2015 lalu, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional mencapai 156,79 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14,96 juta jiwa adalah mereka yang mendaftar sudah dalam kondisi sakit berat dan membutuhkan biaya yang relatif tinggi.

Fahmi mencontohkan, ada beberapa pasien yang menderita penyakit gagal ginjal, dan harus segera mendapatkan penanganan secara cepat. Inilah yang menjadi alasan pemerintah, untuk meningkatkan alokasi tambahan untuk BPJS Kesehatan dalam pos pembiayaan non utang yang tengah dirancang dalam RAPBN-P 2016.

“Kondisi ini berdampak pada kesehatan keuangan DJS (Dewan Jaminan Sosial) yang tercatat defisit Rp5,76 triliun. Kumulasi defisit jadi Rp9,07 triliun,” tutur Fahmi.

Jika usulan ini disetujui oleh dewan parlemen, maka PMN BPJS Kesehatan tersebut akan disalurkan kepada DJS Kesehatan untuk menambah aset bersih yang diharapkan bisa dipergunakan untuk membiayai jaminan kesehatan. Sehingga, kesinambungan program JKN bisa terjaga dengan baik.