Jaksa Agung Bantah Bersikap Lembek kepada Samadikun
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo meminta terpidana kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, agar beritikad baik membayar uang ganti rugi sebesar Rp169 miliar kepada negara sesuai dengan ketetapan putusan Mahkamah Agung.
"Saya harap itu ada itikad baik Samadikun Hartono termasuk keluarganya untuk membayar kewajiban uang pengganti ini. Jangan dicicil-cicil kalau punya kemampuan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2016.
Prasetyo menuturkan, alangkah baiknya Samadikun membayar kerugian negara dengan tunai secara langsung, meskipun sampai saat ini Samadikun baru membayar Rp21 miliar dari total Rp169 miliar.
"Kenapa tidak? Kalau tunai lebih enteng kan buat dia, enggak ada tanggungan lagi. Siapa tahu dia punya rumah nanti terbakar enggak ada nilainya lagi gimana, susah dia," tuturnya.
Prasetyo juga tidak akan melakukan upaya tindakan tegas merampas kepemilikan aset Samadikun Hartono tersebut. Tapi dia tidak mau dipandang lemah.
"Kita akan rundingkan. Kita berusaha sepersuasif mungkin lah. Jangan kita dianggap di sini kita lemah. Tidak. Kejaksaan tidak pernah dianggap lemah seperti ini," kata Prasetyo.
Sebelum ditangkap April lalu, Samadikun menjadi buronan sejak 2003. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus korupsi dana BLBI sebesar Rp169,4 miliar saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern.
Samadikun divonis empat tahun penjara. Dia kabur setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu. Saat tim Kejaksaan Negeri Jakarta hendak mengeksekusi Samadikun di rumahnya, Menteng, Jakarta Pusat, mereka gagal menemuinya.
(ren)