Perkosmi Tanggapi Kosmetik Wajib Bersertifikasi Halal

Kosmetik
Sumber :
  • Pixabay/Annca

VIVA.co.id – Polemik terkait menghalalkan produk kosmetik masih terus terjadi hingga kini. Setelah produk makanan pada tahun ini, produk kosmetik rencananya wajib bersertifikasi halal pada tahun depan.

Tidak seperti makanan yang tertelan, produk kosmetik memiliki keunikan sendiri, yang menurut salah satu perwakilan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), seharusnya aturan ini diberlakukan lebih bijaksana.

"Walaupun sudah ada produk yang disertifikasi halal, dan bisa menjadi nilai tambah produk untuk dipasarkan, tapi kembali lagi, apa urgensinya di situ?" kata Dewi Rijah, Vice President Technical and Scientific Affairs Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) usai mengisi acara Media Workshop UBM-Beauty Indonesia 2017 di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.

Lebih lanjut Dewi menjabarkan makna kosmetik sendiri berdasar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 14 tahun 2016 tentang Rekomendasi untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar dan Pelayanan Purna Jual.

Menurut dia, kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian-bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut. Produk tersebut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh.

"Ini akan produk untuk luar tubuh, bukan ditelan, tidak jelas sifatnya, tapi karena di luar kan seperti najis, itu bisa dibersihkan," ujarnya.

Dia berpendapat, sulit untuk melakukan sertifikasi halal lantaran bahan baku kosmetik hampir 90 persen impor, dengan jumlah bahan baku lebih dari 76 ribu. Sementara jumlah produk yang diregistrasi sampai Juni 2016 sebanyak 109 ribu atau lima kali lipat lebih besar dari obat-obatan.

"Formula kosmetik juga lebih kompleks, satu jenis bisa menggunakan 15 hingga 30 bahan baku. Ini lebih kompleks dari makanan dan obat," ucap Dewi.

Sementara itu, Lukmanul Hakim, Direktur Pelaksana Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan bahwa semua produk bersertifikasi halal sifatnya wajib dan bertahap, di mana makanan pada tahun ini dan kosmetika pada tahun depan.

Bahkan, negara tetangga sudah siap melakukan sertifikasi halal untuk produk kosmetiknya yang akan mengirimnya ke Indonesia. Sertifikasi halal pada kosmetik, kata dia, justru akan meningkatkan bisnis ini ke depannya.

"Halal itu justru mendukung bisnis kosmetik, polemik itu sudah lalu," ujarnya.