Penjelasan BPK Soal Audit Belanja Kementerian Keuangan

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA.co.id –  Kepala Biro Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan Budiman mengatakan, masih berkoordinasi terkait temuan audit  terhadap pengadaan tak sesuai rencana dalam anggaran belanja barang dan belanja modal di Kementerian Keuangan Tahun 2013-2014, yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Yudi menjelaskan, dalam audit tersebut ditemukan pemborosan pengadaaan yang dilakukan Kemenkeu, namun manfaat yang diterima tidak sesuai dengan yang direncanakan awal.
 
“Misalnya saja, pembayaran lisensi software tahunan tidak dimanfaatkan dan adanya kemahalan harga dari penetapan HPS (harga perkiraan sendiri),” kata Yudi, Kamis 16 Juni 2016.

Dalam laporan tertanggal 31 Desember 2014 lalu, BPK sudah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Keuangan. Di antaranya, merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memerintahkan Sekjen Kemenkeu melakukan pembinaan kepada jajaran di bawahnya, temasuk menagih kelebihan bayar yang terjadi.

Sementara itu, Guru besar Universitas Trisakti, Andi Hamzah mengatakan, BPK harus menyerahkan temuan itu ke penegak hukum. Hal itu, untuk meyakinkan tidak adanya terjadi penggelapan berdalih pengalihan anggaran.

"Diperiksa saja, apakah temuan itu merugikan negara, atau tidak. Kalau anggaran ini untuk A dipakai untuk B, memang tidak boleh. Ada keputusan Makhamah Agung dulu. Kalau anggaran dialihkan tujuannya itu penggelapan," ujar Andi di Jakarta.

Andi menjelaskan, BPK punya kewenangan untuk menggandeng penengak hukum yang ada untuk mengusut temuannya dalam melakukan investigasi.

Terhadap laporan ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku akan menindaklanjuti temuan BPK di Sekretariat Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

"Pasti akan ditindaklanjuti kalau ada (permasalahan pemborosan anggaran-red)," kata Bambang, di Istana Presiden beberapa waktu lalu.

Berikutnya, temuan dugaan kerugian negara...

***

Temuan dugaan kerugian negara

Direktur Center for Budget Analiysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menjelaskan, sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara, Kementerian Keuangan justru dinilai boros dan cenderung manipulatif dalam membelanjakan anggarannya sendiri.

Pengadaan yang tak sesuai rencana, lebih bayar, dan barang yang mubazir tak terpakai, diyakini menimbulkan potesi kerugian negara cukup besar. Aparat hukum pun diminta untuk menindaklanjuti ketidakwajaran yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dari BPK.
 
Uchok menjelaskan, setelah mencermati hasil pemeriksaan BPK, pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 ditemukan banyak hal yang tak wajar.  

Misalnya saja, ditemukan pemborosan sebesar Rp13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan  nilai kontrak sebesar Rp43,52 miliar.
 
Kemudian, kelebihan pembayaran sebesar Rp4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp35,15 miliar.

BPK juga menemukan adanya pengadaan barang tidak sesuai spesifkasi kontrak sebesar Rp725,75 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp5,32 miliar. Juga ada potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp466,5 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak Rp8 miliar.
 
Lebih jauh, ia mencontohkan, ada pengadaan barang berupa anti virus McAffe sebanyak 24 ribu lisensi. Dari 24 ribu lisensi ini, hanya sebanyak 10.056 lisensi yang digunakan sampai 29 September 2014.  

Hal yang sama juga terjadi dalam pengadaan lisensi microsoft office professional plus sebanyak 1.500 lisensi. Tapi yang baru dipakai sebanyak 10 lisensi, dan belum dimanfaatkan sebanyak 1.490 lisensi.
 
Kemudian, dalam pengadaan mesin jilid kawat untuk Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan tahun 2013 senilai Rp1, 9 miliar yang dilaksanakan oleh CV. PP, diketahui terdapat lima item barang optimal yang belum ada, atau tersedia. (asp)