Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Pedangdut Saipul Jamil alias Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 14 Juni 2016. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum, yaitu tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Ketua, Ifa Sudewi.
Hukuman penjara akan dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani Ipul di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Mendengar vonis itu Ipul tetap tegar.
"Dipotong selama saudara berada di tahanan. Putusan ini saudara punya hak menerima, pikir-pikir selama tujuh hari atau saudara berhak mengajukan grasi," kata Ifa.
Sebelumnya, Saipul Jamil diamankan Polsek Kelapa Gading atas laporan remaja pria berinisial DS pada 18 Februari 2016. Saat itu, Ipul ditahan dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap pria di bawah umur. Setelah menjalani penyidikan, Ipul dipindahkan ke LP Cipinang sejak 4 April 2016. (ase)