Berapa Setoran Ekspor Freeport dan Newmont?

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia pada Januari 2016 lalu, kembali mendapatkan izin untuk melakukan ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tarif bea keluar sebesar lima persen. Sampai saat ini, Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara melalui bea keluar ekspor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan, kuota ekspor konsentrat bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut, saat ini mencapai satu juta metrik ton hingga Agustus mendatang. Setoran yang telah diterima oleh pemerintah dari bea keluar ekspor tersebut sebesar Rp315 miliar.

“Realisasinya, baru 30-31 persen sampai Mei kemarin. Kami harapkan bisa meningkat, karena baru terealisasi 30 persen,” ujar Heru, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa 14 Juni 2016.

Sementara itu, setoran yang tekah disodorkan oleh PT NNT sampai dengan 31 Mei 2016, sudah mencapai Rp421,9 miliar. Heru mengatakan, setoran bea keluar tersebut sudah ikut disumbang oleh produksi crude palm oil. Ia berharap, pada akhir tahun ini bisa mengakselerasi penerimaan melalui sektor CPO.

“Kami berharap, sampai akhir tahun sudah terkumpul Rp120 miliar (dari CPO), kalau harga terus stabil. Akhirnya bisa menarik CPO setelah bertahun-tahun,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui DJBC Kemenkeu menargetkan penerimaan bea keluar dari ekspor kedua perusahaan penanaman modal asing tersebut mencapai Rp2 triliun pada tahun ini. (asp)