Komisi II Usulkan LSM Uji Materi UU Pilkada

Lukman Edy.
Sumber :

VIVA.co.id – Muncul dorongan agar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan uji materiil UU Pilkada, alih-alih Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukannya. Namun hal itu ditolak oleh KPU karena dianggap LSM tidak mempunyai legal standing.

Usulan LSM yang melakukan uji materiil itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy saat memberikan sambutan dalam peringatan ulang tahun keempat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Senin 13 Juni 2016. Sebelum Lukman Edy, Jimly Asshidiqie juga pernah melontarkan usulan serupa.

"Saya tidak tahu, apakah uji materiil itu serius atau tidak. Tetapi, kami memberikan tanggapan, kalau ingin uji materiil suruh saja LSM. Jangan langsung KPU. Kan lembaga kita ini selalu seiring sejalan dalam melakukan monitoring pelaksanaan Pilkada dan selalu bersama-sama," katanya.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya, kedua lembaga, yakni DPR dan KPU menjadi tidak harmonis bila uji materiil itu bergulir terus. Ketidak harmonisan itu terutama ketika kedua lembaga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada. "Saya khawatir nanti ada ewuh pakewuh," ujarnya.  (Webtorial)