Hindari Politisasi Calon Kapolri, Jokowi Bisa Bikin Perpres
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Praktisi Hukum, Andi Syafrani mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang khusus mengatur tentang pengangkatan Kapolri. Perpres ini bertujuan untuk mengurangi adanya intervensi politik untuk mengangkat seorang Kapolri.
"Tingkat politisasi terjadi ketika ada pergeseran, perlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sana, itu akan berkurang tingkat politisasinya kalau ada aturan teknis yang jelas dibuat oleh presiden," ujar Andi saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Sabtu, 11 Juni 2016.
Baca juga:
Seperti diketahui, DPR di sini berfungsi sebagai pemberi persetujuan ketika presiden telah menetapkan satu bakal calon menjadi Kapolri. Jika direstui DPR, maka calon yang diusulkan presiden pun akan maju sebagai Kapolri.
Nah, di sanalah Andi menilai bahwa semestinya, keputusan akhir adalah dari presiden sendiri, karena jika kembali diintervensi oleh DPR maka ini akan berujung pada urusan politis.
"Kalau jadi Perpres tentu DPR tidak bisa berpolitisasi. Sekarang terbuka karena belum ada aturan yang jelas," ujarnya menambahkan.
Maka dari itu, Andi mengatakan, presiden masih punya waktu satu bulan sebelum penetapan Kapolri. "Satu minggu bisa, Presiden bisa terbitkan Perpres.”
(mus)