Freeport Harus Hitung Ulang Harga Divestasi Saham
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu respons PT Freeport Indonesia, terkait surat permintaan menghitung kembali penawaran divestasi saham kepada pemerintah. Freeport diminta menawarkan divestasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemerintah akan melayangkan surat teguran kembali, lantaran Freeport hingga kini belum merespons permintaan pemerintah terkait divestasi saham.
"Dia harus jawab surat yang terakhir dulu. Ya, tanggapannya terhadap surat saya yang terakhir seperti apa. Ini kan belum ditanggapi, nanti kita akan kirim surat lagi," kata Bambang Gatot di kantornya tadi malam, Jumat 10 Juni 2016.
Bambang menjelaskan, dalam surat itu, pemerintah meminta Freeport menghitung nilai saham mengacu pada replacement cost, atau biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi.
Adapun tata cara perhitungan saham divestasi tambang modal asing yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 27/2013. Di mana, dalam pasal 13 disebutkan bahwa harga divestasi yang ditawarkan adalah berdasarkan biaya penggantian atas investasi atau yang disebut replacement cost.
Sesuai aturan yang dimaksud, biaya penggantian tersebut merupakan kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi. Apabila mengacu pada replacement cost, maka nilai saham yang ditawarkan 10,64 persen adalah senilai US$630 juta. Nilai tersebut, berbeda dengan penawaran yang diajukan Freeport sebesar US$1,7 miliar untuk 10,64 persen saham.
Meski demikian, Bambang mengaku tidak ada batas waktu yang diberikan kepada Freeport untuk segera memberikan tanggapan. Belum ada langkah tegas yang akan diambil oleh pemerintah. "Ya, kalau dari kami, paling kirim surat," ujar dia. (asp)