Ditjen Pajak: Teruslah Belanja dengan Kartu Kredit
- Pixabay
VIVA.co.id – Sejumlah perbankan nasional hingga saat ini masih mengeluhkan adanya peraturan Kementerian Keuangan yang dapat mengintip data transaksi para nasabah demi kepentingan perpajakan. Aturan itu dianggap telah membuat kabur para nasabah pengguna kartu kredit.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengimbau kepada seluruh elemen pengguna kartu kredit, agar tidak terlalu khawatir dengan langkah yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Bahkan, Ken justru mengajak para pengguna kartu kredit untuk terus menggunakan fasilitas tersebut.
“Kepada masyarakat, berbelanjalah dengan kartu kredit. Anda telah membayar atau berkontribusi terhadap pajak dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” kata Ken dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat 11 Juni 2016.
Ken menegaskan, penerbitan aturan tersebut bukanlah semata-mata bentuk tindakan Ditjen Pajak membatasi para pengguna kartu kredit. Akan tetapi, lebih kepada memastikan transaksi yang digunakan para nasabah itu telah sesuai dengan pelaporan perpajakannya.
“Kami sangat mendukung transaksi cashless, karena banyak sekali yang namanya transaksi online atau e-commerce. Kartu kredit itu tidak dipajaki,” ujarnya.
Jika nantinya memang ada data transaksi para nasabah yang tidak sesuai dengan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Ditjen Pajak, tentunya informasi pribadi dari nasabah akan tetap dirahasiakan oleh pemerintah.
“Data dari pihak ketiga juga tidak boleh diberikan kepada siapa pun. Pembocoran data itu akan ditindak pidana dengan sanksi sebesar Rp3 miliar,” tutur Ken.