Pemerintah Jangan Sembarangan Keluarkan Izin Sekolah Bidan

Perkumpulan bidan. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Irma Suryani mengingatkan agar Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Republik Indonesia untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin sekolah bidan, karena banyak jumlah bidan yang ternyata tidak mempunyai kompetensi dan kemampuan yang memadai sebagai bidan.

“Jadi, banyaknya jumlah bidan yang mencapai 325 ribu orang di seluruh Indonesia ini menurut catatan Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah melebihi jumlah yang wajar. Sebab, satu bidan layaknya untuk 1.000 jumlah penduduk. Apalagi sampai ada bidan yang bisa mengeluarkan resep obat, ini tidak bisa dibenarkan. Karena itu, UU ini sangat penting untuk mengatur kebidanan itu,” kata Irma Suryani di Senayan, Rabu 8 Juni 2016.

Menurutnya, bidan itu ke depan harus memiliki sertifikat, lisensi, bahkan terakreditasi sebagai legitimasi untuk kompetensi, surat izin praktek kebidanan, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Tak semua bidan bisa praktek mandiri, karena selama ini memang sebagai asisten dokter, tim pelayanan kesehatan, dan karenanya UU ini akan menjadi dasar hukum bidan di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, diperlukan Majelis Kebidanan Indonesia, agar tidak terjadi jual-beli sertifikat, lisensi kebidanan dan sebagainya. UU bidan ini juga jangan sampai terjadi tumpang-tindih dengan UU Kedokteran, UU Kesehatan, UU Keperawatan dan lain-lain.

Hanya saja dengan jumlah bidan yang besar tersebut, ada masalah distribusi, sehingga masih ada daerah-daerah yang kekurangan bidan, kata dia.

Khususnya di daerah-daerah di luar Jawa. Seperti Ambon NTT, NTB, Papua, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan lain-lain.

“Bahkan di Ambon ada seorang dokter yang harus melayani masyarakat untuk seluruh Ambon,” ujarnya.  (webtorial)